Minggu, 31 Juli 2016

Peranan Istri Dalam Rumah Tangga

Dalam menjalani kehidupan berumah tangga, keharmonisan antar anggota keluarga harus selalu dijaga terutama keharmonisan antara istri dengan suami. Sikap serasi yang ditunjukkan oleh suami dan istri akan memberi contoh yang baik kepada anak-anaknya.
Sebisa mungkin buat selalu membicarakan masalah yang timbul dengan cara yang bersifat kekeluargaan. Di sinilah istri sholehah berperan buat mendamaikan pihak yang berselisih dan terus mendampingi sampai masalah terselesaikan.Selain itu, istri sholehah juga harus mampu menciptakan suasana teduh dan ketenangan berpikir bagi suaminya.
Hal ini sesuai dengan firman Allah swt. pada Al-Quran Surat Ar-Rum.Firman ini berbunyi, ”Di antara tanda kekuasaan-Nya, yaitu Dia menciptakan pasangan buat diri kamu dari jenis kamu sendiri agar kamu bisa memperoleh ketenangan bersamanya. Sungguh di dalam hati yang demikian itu merupakan tanda-tanda (kekuasaan) Allah bagi kaum yang berpikir” (Q.S. Ar Rum: 21).
Istri sholehah akan menjadi keberuntungan bagi suaminya sebab istri akan berperan sebagai pemelihara akidah dan ibadah suaminya. Istri nan salehah ini sebenarnya diciptakan buat suami nan juga saleh. Untuk itu, para suami tak boleh menuntut istrinya buat menjadi sholehah jika dirinya sendiri tak saleh. Baik istri maupun suami harus terus memperbaiki sikapnya sinkron dengan ketentuan yang telah disyariatkan oleh agama.
Untuk menjadi istri sholehah bukanlah suatu pilihan yang sulit. Jika seorang wanita paham akan perannya di dunia, niscaya dalam dirinya akan ada dorongan buat menjadi sosok seperti itu. Apalagi jika dirinya menginginkan kehidupan surga di akhirat nanti, niscaya dengan ikhlas akan menjalani peranannya sebagai seorang istri dengan baik. Dengan perannya ini, sang suami juga akan ikut ditempatkan di dalam surga sebab dijembatani oleh sang istri sholehah.

Jumat, 29 Juli 2016

Berlian Hitam


Black diamond adalah jenis batu mulia yang banyak ditemukan di daerah Afrika bagian tengah dan selatan. Batu berlian ini terbentuk selama ribuan bahkan jutaan tahun di dalam inti atau perut bumi secara alami dalam suhu dan tekanan yang sangat tinggi sehingga mampu menghasilkan material kristal alam yang sangat keras dan kuat dengan tingkat  kekerasan hingga 10 mohs. Black diamond termasuk ke dalam batuan alam termahal di dunia. Black diamond memiliki keistimewaan diantaranya memberi kesan berkelas dan elegan, memberikan ketenangan dan terapi emosi.

http://cincindepok.com

Kamis, 28 Juli 2016

Warna Berlian

Berlian tersedia dalam berbagai warna. Berlian tidak berwarna (transparan) dan berlian putih merupakan yang paling umum, sedangkan beberapa berlian berwarna sangat langka dan harganya pun mahal.
Beberapa warna berlian diantaranya yakni kuning, biru, hitam, pink, merah, oranye, hijau, dan coklat.  Warna berlian biasanya ditentukan oleh kotoran atau cacat struktural yang terdapat pada berlian tersebut.
Berlian murni atau hampir murni yang transparan dan tidak berwarna disebut sebagai berlian putih.
Warna berlian terbentuk oleh penyerapan selektif batu permata terhadap panjang gelombang tertentu dari cahaya.

Pada batu permata, warna terdiri dari tiga komponen yaitu:
1. Hue – kesan pertama dari warna
2. Tone – terang atau gelapnya warna, mulai dari terang, medium, hingga gelap
3. Saturasi – intensitas warna batu permata yang diukur dari yang keruh hingga sangat jernih
Berikut adalah beberapa warna berlian:
1. Berlian merah muda
Cacat pada kisi kristal selama pembentukan berlian menyebabkan warna merah muda (pink).
2. Berlian biru

Senin, 25 Juli 2016

Khitbah

Menurut istilah, makna khitbah atau lamaran adalah sebuah permintaan atau pernyataan dari laki-laki kepada pihak perempuan untuk mengawininya, baik dilakukan oleh laki-laki secara langsung maupun dengan perantara pihak lain yang dipercayai sesuai dengan ketentuan agama. Intinya mengajak untuk berumah tangga. Khitbah itu sendiri masih harus dijawab “ya” atau “tidak”. Bila telah dijawab “ya”, maka jadilah wanita tersebut sebagai 'makhthubah', atau wanita yang telah resmi dilamar.Secara hukum dia tidak diperkenankan untuk menerima lamaran dari orang lain. Namun hubungan kedua calon itu sendiri tetap sebagai orang asing yang diharamkan berduaan, berkhalwat atau hal-hal yang sejenisnya.
Beberapa Perkara Penting Sebelum Pelamaran
Sebelum melakukan pelamaran, seorang lelaki hendaknya memperhatikan beberapa perkara berikut sebelum menentukan wanita mana yang hendak dia lamar. Hal ini selain berguna untuk melancarkan proses pelamaran nantinya, juga bisa mencegah terjadinya perkara-perkara yang tidak diinginkan antara kedua belah pihak.
Berikut penyebutan perkara-perkara tersebut:
  • Mengetahui dan melihat sang calon (perempuan)
Ini bukan kewajiban, tapi disarankan agar tidak terjadi fitnah atau kasus di kemudian hari.
Melihat yang dimaksudkan disini adalah melihat diri wanita yang ingin dinikahi dengan tetap berpanutan pada aturan syar’i. ”Dari Anas bin Malik, ia berkata,”Mughirah bin Syu’bah berkeinginan untuk menikahi seorang perempuan. Lalu rasulullah Saw. Bersabda, ”Pergilah untuk melihat perempuan itu karena dengan melihat itu akan memberikan jalan untuk dapat lebih membina kerukunan antara kamu berdua”. Lalu ia melihatnya, kemudian menikahi perempuan itu dan ia menceritakan kerukunannya dengan perempuan itu. (HR. Ibnu Majah: dishohihkan oleh Ibnu Hibban, dan beberap hadits sejenis juga ada misalnya diriwayatkan Oleh Tirmidzi dan Imam Nasai.)
  • Sang calon tidak dalam proses dilamar laki-laki lain
Dari Abu Hurairah, Ia berkata,”Rasululloh SAW bersabda,”Seorang lelaki tidak boleh meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya” (HR. Ibnu Majah).
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Dari Uqbah bin 'Amir r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Orang mu'min itu adalah saudaranya orang mu'min, maka tidak halallah kalau ia menjual atas jualan saudaranya itu dan jangan pula melamar atas lamaran saudaranya, sehingga saudaranya ini meninggalkan lamarannya -misalnya mengurungkan atau memberinya izin-." (Riwayat Muslim).
Sebagian ulama membolehkan seseorang melamar wanita yang telah dilamar jika pelamar pertama adalah orang fasik atau ahli bid’ah,wallahu A’lam.
Oleh karenanya, ada baiknya pihak laki-laki mencari dan mengumpulkan informasi mengenai hal ini. Jika sang calon ternyata sedang pacaran dengan laki-laki lain, bagaimana? pacaran BUKAN lamaran, tidak ada keterikatan secara hukum (agama), maka sah-sah saja jika ada laki-laki lain yang melamar. Malah lebih baik sang perempuan memprioritaskan dan menyetujui lamaran laki-laki lain, daripada pacaran sekian lama tapi tidak jelas arahnya. Tentu saja, sang perempuan juga mesti mengumpulkan informasi mengenai laki-laki yang melamarnya.
  • Sang perempuan boleh menolak/memilih yang melamarnya
Sang perempuan mempunyai hak untuk memilih (menyetujui/menolak) laki-laki yang melamarnya. Hendaknya pada saat melamar, sang perempuan ditanya dan ditunggu jawabannya. Dengan demikian, tidak terjadi pemaksaan dalam proses lamaran.
Mari simak hadits berikut Rasulullah SAW bersabda, “Janda lebih berhak atas dirinya dibanding walinya. Sedangkan gadis dimintai izin tentang urusan dirinya. Izinnya adalah diamnya. “(Mutaffaqun alaih).
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Bahwa Rasulullah SAW. bersabda: Seorang wanita janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai pertimbangan dan seorang gadis perawan tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai persetujuan. Para sahabat bertanya: Ya Rasulullah, bagaimana tanda setujunya? Rasulullah saw. menjawab: Bila ia diam. (Shahih Muslim)
  • Tidak melamar perempuan yang sedang masa iddah
Yang dimaksud masa iddah adalah waktu yang dimiliki seorang perempuan yang ditinggal mati atau dicerai oleh suaminya. Sedangkan yang dilarang melamar di sini adalah melamar secara terus terang. Sementara jika memberi ‘isyarat’, diperbolehkan.
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang makruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (Al Baqarah (2):235)

Minggu, 24 Juli 2016

Hukum Tukar Cincin Dalam Islam

Fenomena tukar cincin sudah biasa kita saksikan di saat-saat pernikahan, saat tunangan atau lamaran. Namun sebagian besar yang melakukan seremonial tersebut tidak mengetahui bagaimana Islam memandang hal ini. Barangkali pula mereka tidak mengetahui apa hukum mengenakan emas bagi pria. Bahkan ada ulama yang menyatakan bahwa tukar cincin bisa mengandung keyakinan syirik. Agar menghilangkan penasaran anda, simak dalam tulisan berikut ini.
Sabda Nabi Muhammad  shallallahu ‘alaihi wa sallam :
Hai ikhwah … ketahuilah bahwa emas berupa gelang, cincin dan galung haram bagi seorang pria. Lantas siapa yang melarang?
Tentu saja kita mengatakan haram bukan hanya asal-asalan. Namun tentu ada dalilnya. Dan kita diperintahkan untuk taat pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam jika lisan beliau melarang sesuatu. Dalilnya adalah hadits berikut ini,

عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا

“Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.” (HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4/392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ini dalil umum mengenai larangan perhiasan emas bagi pria.
Sedangkan mengenai larangan secara khusus mengenai cincin emas sendiri terjadi ijma’ (kesepakatan) para ulama dalam hal ini akan haramnya. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Al Bukhari dan selainnya,

نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ                                                                                             

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (bagi laki-laki)”. (HR. Bukhari no. 5863 dan Muslim no. 2089). Sudah dimaklumi bahwa asal larangan adalah haram.
Selain itu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah bertemu seorang lelaki yang memakai cincin emas di tangannya. Beliau mencabut cincin tersebut lalu melemparnya, kemudian bersabda,

« يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِى يَدِهِ »                                                              

Seseorang dari kalian telah sengaja mengambil bara api neraka dengan meletakkan (cincin emas semacam itu) di tangannya.” Lalu ada yang mengatakan lelaki tadi setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, “Ambillah dan manfaatkanlah cincin tersebut.” Ia berkata, “Tidak, demi Allah. Saya tidak akan mengambil cincin itu lagi selamanya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuangnya.” (HR. Muslim no. 2090, dari hadits ‘Abdullah bin ‘Abbas). Imam Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits ini berkata, “Seandainya si pemilik emas tadi mengambil emas itu lagi, tidaklah haram baginya. Ia boleh memanfaatkannya untuk dijual dan tindakan yang lain. Akan tetapi, ia bersikap waro’ (hati-hati) untuk mengambilnya, padahal ia bisa saja menyedekahkan emas tadi kepada yang membutuhkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtidaklah melarang seluruh pemanfaatan emas. Yang beliau larang adalah emas tersebut dikenakan. Namun untuk pemanfaatan lainnya, dibolehkan.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 56)
Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Shahih Muslim (14: 32), “Emas itu haram bagi laki-laki berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” Dalam kitab yang sama (14: 65), Imam Nawawi juga berkata, “Para ulama kaum muslimin sepakat bahwa cincin emas halal bagi wanita. Sebaliknya mereka juga sepakat bahwa cincin emas haram bagi pria.”
Bagaimana cincin emas bagi wanita? Sudah dijelaskan dalam dalil di atas akan kebolehannya bagi wanita. Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dibolehkan bagi para wanita yang telah menikah dan selainnya untuk mengenakan cincin perak sebagaimana dibolehkan cincin emas bagi mereka. Hal ini termasuk perkara yang disepakati oleh para ulama dan tidak ada khilaf di dalamnya.” (Al Majmu’, 4: 464)
Apa hukum pria gunakan logam mulia lain selain emas? Perlu diketahui bahwa menggunakan perak tidaklah masalah bagi pria, bahkan hal ini disepakati (menjadi ijma’) para ulama (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 32: 164). Yang jadi rujukan mereka adalah hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

كَتَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – كِتَابًا – أَوْ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ – فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلاَّ مَخْتُومًا . فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ . كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ                                                                             

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama ‘Muhammad Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau.” (HR. Bukhari no. 65 dan Muslim no. 2092). Dalam Al Muntaqo Syarh Muwatho’ (2: 90), disebutkan bahwa perak bagi pria dibolehkan dalam tiga penggunaan, yaitu pedang, cincin dan mushaf.
Sedangkan untuk logam lainnya, tidaklah masalah bagi pria. Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan –guru kami- berkata, “Lelaki diharamkan memakai cincin emas. Sedangkan cincin perak, atau logam semacamnya, walaupun sama-sama logam mulia, hukumnya boleh memakainya karena yang diharamkan adalah emas. Dan tidak boleh pula memakai cincin dari campuran emas, tidak boleh memakai kacamata, pena, jam tangan yang ada campuran emas-nya. Intinya, lelaki tidak diperbolehkan berhias dengan emas secara mutlak.” (Muntaqa Al Fauzan, jilid 5 fatwa no. 450)

Sabtu, 23 Juli 2016

Arti Cinta dan Sayang

Cinta

Cinta merupakan suatu yang suci, anugerah dari sang Pencipta dan banyak orang yang bilang bahwa cinta tidak rasional. Cinta umumnya dipenuhi dengan rasa saling memaklumi dan juga memaafkan. Cinta identik dengan hal yang saling melengkapi di antara satu sama lain karena cinta akan terasa sempurna ketika anda mampu menerima kekurangan dari pasangan anda. Cinta ini muncul karena adanya rasa ingin saling memahami dan juga mengerti. Cinta sendiri didefinisikan sebagai anugerah Tuhan yang terindah karena melalui cinta anda akan mendapatkan keajaiban mulai dari rasa bahagia, sedih, sakit dan juga menderita.

Sayang

Sayang umumnya didefinisikan sebagai rasa yang tulus, bukan hanya sekedar rela dan juga siap melepas seseorang yang anda sayang dengan pertimbangan bahwa orang tersebut akan lebih bahagia. Sayang juga relative mendekati cinta karena sayang muncul karena adanya sesuatu dari diri seseorang sehingga akan membuat anda sayang terhadap orang tersebut. Namun, banyak orang yang mengatakan bahwa sayang belum tentu cinta dan cinta sudah pasti sayang. Pada dasarnya cinta terjadi antara lawan jenis sedangkan untuk sayang dapat berarti dapat terjadi dengan sesama ataupun saudara anda.
Rasa sayang akan bertahan lebih lama dibandingkan dengan rasa cinta. Bahkan, bila ada orang yang kehilangan benda/makhluk yang disayanginya tersebut, maka mereka akan menangisinya.

Jumat, 22 Juli 2016

Pernikahan Sakinah, Mawadah, Warohmah

Jika kita menghadiri  sebuah acara pernikahan kita biasanya akan mengucapkan semoga menjadi keluarga yang sakinah, mawadah dan warohmah.

Dalam pandangan Al-Qur’an, salah satu tujuan pernikahan adalah untuk menciptakan keluarga sakinahmawaddah warahmah antara suami dan istri bersama anak-anaknya.
Hal ini tercemin dalam Al-qur’an, Allah berfirman,

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya (sakinah), dan dijadikan-Nya diantaramu mawaddah dan rahmah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. “ (Ar-Ruum [30]: ayat 21)

Dalam bahasa Arab, kata sakinah di dalamnya terkandung arti tenang, terhormat, aman, merasa dilindungi, penuh kasih sayang, mantap dan memperoleh pembelaan
Mawaddah adalah jenis cinta membara, yang menggebu-gebu kasih sayang pada lawan jenisnya (bisa dikatakan mawaddah ini adalah cinta yang didorong oleh kekuatan nafsu seseorang pada lawan jenisnya)
Wa artinya dan,Sedangkan Rahmah (dari Allah SWT) yang berarti ampunan, anugerah, karunia, rahmat, belas kasih, rejeki. (lihat : Kamus Arab, kitab ta’riifat, Hisnul Muslim (Perisai Muslim) Jadi, Rahmah adalah jenis cinta kasih sayang yang lembut, siap berkorban untuk menafkahi dan melayani dan siap melindungi kepada yang dicintai. 

Peranan agama dalam membentuk keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah sangat penting, karena agama merupakan ketentuan-ketentuan Allah Swt yang membimbing dan mengarahkan manusia menuju kebahagiaan dunia dan akhirat. Allah Swt berperan ketika pemeluk-Nya memahami dengan baik dan benar, menghayati, dan mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari agama yang dianutnya, yaitu Islam.

Kamis, 21 Juli 2016

Karakter Seseorang Dari Caranya Memakai Cincin

Kali ini kita membahas karakter seseorang dari caranya memakai cincin. Sebenarnya memakai cincin di jari tangan kiri atau kanan tidak menjadi persoalan karena sesuai dengan sunnah nabi Muhammad SAW.
Pemakaian cincin di jari kanan atau kiri memiliki kelebihan masing-masing, diantaranya sebagai berikut :

Memakai cincin di jari tangan kanan :


  • Orang yang memakai cincin di jari tangan dipandang lebih sopan 
  • Memakai cincin di jari kanan itu dikatakan bersih karena tangan kiri di identikan dengan yang kotor-kotor
  • Penggunaan cincin di jari kanan terlihat lebih terhormat dan lebih tepat untuk penghormatan dengan orang lain.


Memakai cincin di jari tangan kiri :


  • Banyak hadis yang menyatakan bahwa Rasulallah sering memakai cincin di tangan kirinya karena tangan kanan lebih sering digunakan untuk kegiatan yang lebih afdal.
  • Berdasarkan hasil survei orang yang memakai cincin di jari kiri itu lebih sayang terhadap seseorang
  • Sering disebut pemikir karena apabila dipakai di jari kanan akan sering terbentur saat beraktivitas seperti bekerja
  • Memakai cincin di tangan kiri agar tidak merasa bangga atas apa yang dimilikinya.

Rabu, 20 Juli 2016

Batu Ruby


Batu ruby adalah jenis batu yang memiliki warna merah muda hingga merah darah. Warna merah disebabkan oleh adanya elemen kromium. Nama ruby berasal dari kata ruber yang berarti merah dalam bahasa Latin. Ruby termasuk salah satu dari empat batu berharga selain dari batu safir, zamrud dan berlian. Harga batu ruby tergantung dari warnanya. Ruby merah disebut merah darah memiliki warna yang paling terang dan berharga. Setelah warna adalah kejernihannya, sama seperti berlian batu yang jernih memiliki kualitas yang bagus. Potongan atau karat juga mempengaruhi harga batu ruby.

http://cincindepok.com

Sabtu, 02 Juli 2016

Arti Kasih Sayang


Kasih sayang dan cinta (dalam bahasa Arab disebut Mahabbah) dari segi bahasa adalah berasal daripada bening dan bersih, atau luapan hati dan gejolaknya, atau tenang dan teguh, atau gundah dan tiada tetap, atau inti sesuatu, atau usungan bejana/ bekas, atau buah hati. Batasan maknanya juga berbeda pendapat di kalangan ahli bahasa. Ada yang menyatakan sebagai kecenderungan secara terus menerus dengan disertai hati yang meluap-luap. Ada pula yang menyebut sebagai kecenderungan secara total kepada orang yang dicintai, kemudian engkau rela mengorbankan diri, nyawa dan hartamu demi dirinya, kemudian engkau mengikutinya secara sembunyi atau terang-terangan.

http://cincindepok.com

Jumat, 01 Juli 2016

Beda Cincin Tunangan dan Cincin Nikah

Momen pertunangan atau pernikahan merupakan acara yang sakral, dengan hadirnya cincin yang disematkan di jari manis akan menjadi sebuah pengingat dan pegangan bagi setiap pasangan untuk selalu setia dan menjaga segala tindak tanduk mereka selanjutnya.



Berikut ini beberapa perbedaan antara cincin tunangan dan cincin kawin, diantaranya adalah :
  • Cincin tunangan biasanya hanya satu buah dan diperuntukkan hanya untuk pihak perempuan sebagai tanda pengikat, sedangkan cincin perkawinan umumnya berjumlah dua dan diperuntukkan untuk mempelai penganting pria dan wanita
  • Biasanya letak cincin tunangan berada dijari manis sebelah kiri, sedangkan cincin perkawinan dilatakakn di jari manis sebelah kanan
  • Model dan bahan cincin tunangan biasanya lebih sederhana, sedangkan cincin perkawinan model dan bahannya sedikit lebih istimewa.
  • Seperti itulah kira-kira perbedaannya, sebenarnya tidak banyak perbedaannya dan yang pasti sama adalah cincin merupakan simbol janji kesetiaan kepada pasangan.