Selasa, 31 Mei 2016

Tips Menjalin Komunikasi Dalam Berumah Tangga

Dalam kehidupan pernikahan komunikasi mempunyai peranan yang penting karena dengan berkomunikasi kita dapat mengetahui apa yang pasangan inginkan dan apa yang tidak disukai oleh pasangan. Berikut tips agar komunikasi dapat berjalan dengan baik.
Mencari waktu untuk melakukan pembicaraan
Kita semua memiliki jadwal sehari-hari yang padat. Para pasangan baru biasanya harus belajar dan bekerja dan yang lainya memiliki anak dan kegiatan lainnya. Saling pengertian dan sabar adalah sangat penting agar hal ini dapat bekerja.
Pertimbangkan perasaan pasangan
Karakteristik dari pertemanan yang baik adalah kemampuan untuk memposisikan diri kita di dalam situasi. Karakteristik ini adalah yang pertama dan utama dalam keberhasilan pernikahan. Setiap hari kita mengetahui pasangan kita dengan lebih baik. Sejatinya, kita berasal dari keluarga yang berbeda-beda sehingga kita memiliki pengalaman yang berbeda pula, nilai-nilai dan pengharapanlah yang membedakan kita. Alih-alih menjadi marah ketika pasangan Anda tidak memahami apa yang Anda maksudkan atau memahami dengan segera keinginan Anda, cobalah untuk memahami mengapa dia berpikir/bertindak seperti itu, dan pertimbangkan pengalamannya sebelum dia menikah.
Singkirkan gangguan
Ketika memulai pembicaraan, sangat penting bahwa perhatian Anda tidak terbagi dengan orang lain dan benar-benar menunjukkan pentingnya komunikasi di dalam pernikahan Anda. Matikan semua gangguan seperti TV, komputer dan telephone genggam. Belajarlah untuk mendengarkan. Dunia menunjukkan kepada kita bahwa seseorang dengan kemampuan komunikasi yang baik berasal dari menjadi seorang pembicara yang baik. Di dalam kenyataannya, seseorang dengan kemampuan komunikasi yang baik adalah seseorang lebih banyak mendengarkan daripada banyak bicara. Mendengarkan lebih dari sekedar menjauhi gangguan, ini sebenarnya mendengarkan dengan sungguh-sungguh apa yang orang lain sedang sampaikan.
Mencari solusinya bersama-sama
Agar supaya pernikah bisa berjalan, kita perlu untuk menjadi fleksibel. Ada banyak hal yang bisa kita berikan dan terima dan korbankan demi untuk mencapai kesepakatan bersama. Setelah pembicaraan, Anda berdua perlu untuk menyetujui kesepakatan Anda dan mempertahankannya, tapi yang terpenting adalah, Anda perlu melakukan bagian Anda. Bersungguh-sunggulah dan setialah terhadap persetujuan Anda atau akan ada pembicaraan lain dengan masalah yang sama.

Senin, 30 Mei 2016

Hikmah Menikah Dalam Pandangan Islam

1. Menikah akan meninggikan harkat dan martabat manusia.
Lihatlah bagaimana kehidupan manusia yang secara bebas mengumbar nafsu biologisnya tanpa melalui bingkai halal sebuah pernikahan, maka martabat dan harga diri mereka sama liarnya dengan nafsu yang tidak bisa mereka jinakkan. Menikah menjadikan harkat dan martabat manusia-manusia yang menjalaninya menjadi lebih mulia dan terhormat. Manusia secara jelas akan berbeda dengan binatang apabila ia mampu menjaga hawa nafsunya melalui pernikahan.
2. Menikah memuliakan kaum wanita.
Banyak wanita-wanita yang pada akhirnya terjerumus pada kehidupan hitam hanya karena diawali oleh kegagalan menikah dengan orang-orang yang menyakiti kehidupan mereka. Menikah dapat memuliakan kaum wanita. Mereka akan ditempatkan sebagai ratu dan permaisuri dalam keluarganya.
3. Menikah adalah cara untuk melanjutkan keturunan.
Salah satu tujuan menikah adalah meneruskan keturunan. Pasangan yang shaleh diharapkan mampu melanjutkan keturunan yang shaleh pula. Dari anak-anak yang shaleh ini akan tercipta sebuah keluarga shaleh, selanjutnya menjadi awal bagi terbentuknya kelompok-kelompok masyarkat yang shaleh sebagai cikal bakal kebangkitan Islam di masa mendatang.
4. Wujud kecintaan Allah SWT pada mahkluk-NYa untuk dapat menyalurkan kebutuhan biologis secara terhormat dan baik.
Inilah bukti kecintaan Allah terhadap mahkluk-Nya. Dia memberikan cara kepada mahkluk-Nya untuk dapat memenuhi kebutuhan manusiawi seorang mahkluk. Di dalam wujud kecintaan itu, dilimpahkan banyak keberkahan dan kebahagiaan hidup yang dirasakan melalui adanya tali pernikahan. Allah menjadikan mahkluk-Nya berpasang-pasangan dan ditumbuhkan padanya satu sama lain rasa cinta dan kasih sayang.

Perjodohan Dalam Pandangan Islam

Pencarian jodoh dalam Islam bukanlah “membeli kucing dalam karung” sebagaimana sering dituduhkan. Namun justru diliputi oleh perkara yang sarat akan adab tentangnya. Bukan “coba dulu baru beli” kemudian “habis manis sepah dibuang”, sebagaimana slogan pacaran kawula muda di masa sekarang. Islam telah memberikan aturan yang jelas tentang tata cara ataupun proses sebuah pernikahan yang berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih.
Islam telah menjelaskan mengenai syarat sah sebuah pernikahan, diantaranya:
  1. Diketahui calon pengantin dengan jelas, dengan menyebutkan namanya atau sifatnya yang khusus atau Sehingga tidak cukup bila seorang wali hanya mengatakan, “Aku nikahkan engkau dengan putriku”, sementara ia memiliki beberapa orang putri.
  2. Adanya keridhaan dari masing-masing calon pengantin kepada yang lain.
  3. Adanya wali nikah. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
                                                                                                                                                                                                                           لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ 
    “Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah).
  1. Adanya saksi nikah sebanyak dua orang yang adil dan seorang muslim. (Al-Fiqh Al-Muyassar fii Dhau-il Kitaabi wa Sunnah, hal. 295, Nukhbati minal ‘Ulama).
Jika salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka pernikahan tersebut tidak sah. Oleh karenanya tidak boleh bagi wali wanita manapun untuk memaksa wanita yang dia walikan untuk menikahi lelaki yang wanita itu tidak senangi.
Dahulu di zaman jahiliyah tidak ada hak untuk memilih atau pun menolak suatu lamaran atau pernikahan yang telah dijodohkan oleh walinya. Namun setelah datangnya Islam, Allah ta’ala begitu memuliakan wanita dengan adanya hak penuh dalam memilih atau menolak lamaran seseorang yang datang kepadanya atau yang telah dijodohkan oleh walinya. Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
                      ا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ
“Tidak boleh menikahkan seorang janda sebelum dimusyawarahkan dengannya dan tidak boleh menikahkan anak gadis (perawan) sebelum meminta izin darinya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mengetahui izinnya?” Beliau menjawab, “Dengan diamnya.”(HR. Al-Bukhari No. 5136 dan Muslim No. 1419).
Imam Bukhari berkata, Isma’il memberitahu kami, dia berkata, Malik memberitahuku, dari ‘Abdurrahman bin Al-Qasim dari ayahnya dari ‘Abdurrahman dan Mujammi’, dua putra Yazid bin Jariyah, dari Khansa’ bin Khidam Al-Anshariyah radhiyallahu ‘anha,
                                         أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ ذَلِكَ فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَهَا
“Bahwa ayahnya pernah menikahkan dia -ketika itu dia janda- dengan laki-laki yang tidak disukainya. Maka dia datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (untuk mengadu) maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam membatalkan pernikahannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5138)
Akan tetapi larangan memaksa ini bukan berarti sang wali tidak punya andil sama sekali dalam pemilihan calon suami wanita yang dia walikan, justru sang wali disyariatkan untuk menyarankan saran-saran yang baik lalu meminta pendapat dan izin dari wanita yang bersangkutan sebelum menikahkannya. Tanda izin dari wanita yang sudah janda adalah dengan dia mengucapkannya, sementara tanda izin dari wanita yang masih perawan cukup dengan diamnya dia, karena biasanya seorang gadis malu untuk mengungkapkan keinginannya. Sebagaimana dijelaskan dalilnya di dalam hadits berikut.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seorang gadis yang akan dinikahkan oleh keluarganya, apakah perlu dimintai pertimbangannya?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Ya, dimintai pertimbangannya.” Lalu ‘Aisyah berkata, maka aku katakan kepada beliau, “Dia malu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Demikianlah pengizinannya, jika ia diam.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Agama Islam telah menjelaskan mengenai syariat pernikahan secara gamblang. Diantaranya syarat sah sebuah pernikahan adalah keridhaan dari masing-masing calon pengantin
Fadhilatusy Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah ditanya mengenai hukum apakah boleh memaksa seorang anak perempuan untuk menikah dengan lelaki yang tidak disukainya? Beliau menjawab bahwasannya tidak boleh bagi ayah perempuan itu untuk memaksa dan tidak boleh pula bagi ibunya untuk memaksa anak perempuan itu menikah, meski keduanya ridha dengam keadaan agama dari lelaki tersebut. (Al-Majmu’ah Al-Kamilah li Muallafat, hal. 349/7 Syaikh As-Sa’di rahmatullah.)
Itulah syariat pernikahan yang sesuai dengan ajaran Islam yang mulia ini. Pernikahan tidaklah dibangun di atas paksaan melainkan karena keridhaan atau kerelaan dari kedua belah pihak yang akan mengarungi bahtera pernikahan. Melalui syariat pernikahan ini akan terjaga kehormatan seseorang dan terhindar dari fitnah syahwat. Semoga Allah senantiasa membimbing kita dan memberikan taufiq-Nya untuk istiqamah di atas jalan para salaful ummah.

Sabtu, 28 Mei 2016

Tanda-Tanda Bahwa Dia Jodohmu


Sepasang manusia yang berjodoh biasanya memiliki ikatan yang kuat satu sama lain baik itu secara emosianal, fisik, atau batin. Masihkah ada tanda-tanda lain kalau orang tersebut adalah jodoh kita. Berikut ini adalah tanda-tandanya :

  • Bersikap apa adanya  tidak dibuat-buat bila berada bersamamu
  • Memiliki ikatan batin satu sama lain sehingga dapat menduga fikiran atau reaksi yang akan diberikan pada keadaan tertentu
  • Dapat saling bekerjasama baik itu untuk urusan yang kecil maupun urusan yang besar
  • Merasa nyaman apabila berada didekatnya
  • Selalu ada untukmu pada keadaan atau situasi apapun
  • Tidak mempermasalahkan masa lalumu atau latarbelakang keluargamu
  • Bisa menerima kekuranganmu dan menjaga rahasiamu
Apakah tanda-tanda itu sudah ada pada pasanganmu ?

Jumat, 27 Mei 2016

Menikah Beda Agama Menurut Hukum Islam

Sekarang ini banyak orang yang menikah dengan keyakinan yang berbeda. Bagaimana sebenarnya hukum agama Islam dalam memandang pernikahan beda agama. Berikut penjelasannya.

Perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam


Hukum mengenai perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam adalah jelas-jelas dilarang (haram). Dalil yang digunakan untuk larangan menikahnya muslimah dengan laki-laki non Islam adalah Surat Al Baqarah(2):221,“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.

Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman

Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
Jadi, wanita musliman dilarang atau diharamkan menikah dengan non muslim, apapun alasannya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Alquran di atas. Bisa dikatakan, jika seorang muslimah memaksakan dirinya menikah dengan laki-laki non Islam, maka akan dianggap berzina.

Laki-laki beragama Islam menikah dengan perempuan non-Islam

Pernikahan seorang lelaki Muslim dengan perempuan non muslim terbagi atas 2 macam:

1. Lelaki Muslim dengan perempuan Ahli Kitab. Yang dimaksud dg Ahli Kitab di sini adalah agama Nasrani dan Yahudi (agama samawi). Hukumnya boleh, dengan dasar Surat Al Maidah(5):5,“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.”

2. Lelaki Muslim dengan perempuan non Ahli Kitab. Untuk kasus ini, banyak ulama yang melarang, dengan dasar
Al Baqarah(2):222,“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”

http://cincindepok.com

Kamis, 26 Mei 2016

Duta Jewellery

Duta Jewellery tempat pembuatan cincin dan perhiasan dari bahan platina, emas , palladium, perak. Anda dapat memesan sesuai dengan keinginan anda. Dengan harga terjangkau anda mendapatkan barang yang berkualitas. Jadi bagi anda yang ingin memesan silakan datang ke tempat kami.









Duta Jewellery 1

Alamat
Perumahan Pondok Duta 1 Jl. Duta 2 No.16 Cimanggis Depok


Telepon
08128698912 
081317973662
PIN BB 31735cd6

Duta Jewellery 2

Alamat
Depok Town Square
Lantai 1 FS 17 No.7 Depok

         
Telepon
082114761073
089671973026
PIN BB 7d1cc353








Rabu, 25 Mei 2016

Karat dan Kadar Emas


Emas merupakan bahan yang sangat familiar untuk perhiasaan. Sekarang ini emas tidak hanya digunakan untuk perhiasan tapi juga sebagai investasi mengingat harga emas yang stabil dan cenderung naik.
Di Indonesia jelas patokan atau penentu hubungan karat dengan kadar kandungan emas. Hampir setiap toko berbeda-beda mengenai karat terutama disetiap daerah belum tentu sama misalnya di satu toko emas 22 karat kadarnya 80% bisa jadi di toko lain emas 22 karat kadarnya hanya 75%. Jadi harga untuk emas 22 karat bisa berbeda antara toko yang satu dengan yang lain karena jumlah kadar yang berbeda.
Karat adalah tetapan yang biasa digunakan untuk menyebutkan kandungan emas. Kadar adalah tingkat keaslian emas atau jumlah kandungan kemurnian emas. Kadar emas dinyatakan dalam " karat"  kadar 24 dinyatakan emas murni. Jadi misalkan emas 22 karat berarti tingkat kemurniaannya
22/24 x 100% = 91,6%. Maka bila emas kadar 18 karat dengan berat 10 gram  berarti kandungan emas murninya 18/24 x 10 = 7,5 gram.
Emas untuk perhiasan biasanya dicampur dengan bahan logam lain. Logam yang digunakan biasanya nikel, tembaga, seng,rhodium dan lain sebagainya. Hal ini dikarenakan emas murni terlalu lunak sehingga sulit untuk dibentuk.


http://cincindepok.com